LAYANAN PRODUK ADVERTISING + PERIJINAN
Pemasangan Reklame dengan Perijinan di Bali
MahaMeru Bali, melayani pengrusan Pajak & Perijinan untuk Iklan Reklame yang di kerjakan / diproduksi di MahaMeru seperti untuk pemasangan iklan / Advertising outdoor untuk Billboard ( Papan Bercahaya), Banner / Spanduk, Baliho serta Umbul-umbul.
Perijinan pemasangan iklan reklame seperti Umbul-umbul, Spanduk, Baliho dan Billboard ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah yang ada di Bali.
Pada dasarnya tarif atau perhitungan pajak reklame di denpasar, badung dan wilayah lainnya di bali dihitung dari luas iklan per meter persegi dan titik / area lokasi pemasangan iklan.
- Untuk permintaan pembuatan reklame mohon sertakan pada email secara rinci untuk ukuran, bahan, serta lokasi detail pemasangan ( nama jalan / alamat pemasangan )
- Biaya peijinan serta ketersediaan ditentukan oleh pihak berwenang dan akan diinfokan setelah pengerjaan reklame selesai.